Ordo Kapusin Kustodi General Sibolga

BAB VII: PENITENNSI YANG HARUS DIBERIKAN KEPADA SAUDARA-SAUDARA YANG BERDOSA

   
Jika ada saudara karena bujukan seteru berbuat dosa berat, maka wajiblah mereka itu pergi menghadap minister provinsi selekas mungkin tanpa menunda-nunda waktu, yaitu sejauh menyangkut dosa-dosa yang sudah ditentukan di antara para saudara agar orang pergi menghadap minister provinsi semata-mata.

            Kalau minister itu sendiri imam, maka hendaklah mereka membebankan penitensi kepada saudara-saudara tersebut dengan belas kasih. Akan tetapi, kalau mereka bukan imam, sebagaimana mereka anggap paling baik seturut Allah. Mereka harus menjaga, jangan sampai mereka gusar dan gelisah karena dosa seseorang, sebab kegusaran dan kegelisahan menghalangi cinta kasih dalam diri orang sendiri dan dalam orang lainnya.
Share this post :

Posting Komentar

Terima kasih atas Partisipasi Anda!

 
Copyright © 2015-2024. Ordo Kapusin Sibolga - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger - Posting