Kalau minister itu sendiri imam,
maka hendaklah mereka membebankan penitensi kepada saudara-saudara tersebut
dengan belas kasih. Akan tetapi, kalau mereka bukan imam, sebagaimana mereka
anggap paling baik seturut Allah. Mereka harus menjaga, jangan sampai mereka
gusar dan gelisah karena dosa seseorang, sebab kegusaran dan kegelisahan
menghalangi cinta kasih dalam diri orang sendiri dan dalam orang lainnya.
BAB VII: PENITENNSI YANG HARUS DIBERIKAN KEPADA SAUDARA-SAUDARA YANG BERDOSA
Labels:
Anggaran Dasar Saudara Dina
Posting Komentar
Terima kasih atas Partisipasi Anda!