Saudara
sekalian wajib selalu mempunyai seorang saudara anggota tarekat ini sebagai
minister general dan hamba seluruh persaudaraan, dan mereka diwajibkan dengan
keras untuk taat kepadanya. Bila ia meninggal, maka pemilihan penggantinya
hendaknya dilaksanakan oleh para minister provinsi dan para kustos dalam Sidang
Pentekosta. Para minister provinsi wajib selalu berkumpul bersama untuk sidang
itu, dimana pun ditentukan oleh minister general. Sidang itu diadakan satu kali
setiap tiga tahun, atau dalam jangka waktu yang lebih panjang atau lebih pendek
sesuai dengan ketetapan minister tersebut.
Jikalau suatu waktu dewan minister
provinsi dan kustos menganggap minister tersebut tidak memadai untuk melayani
dan mengurus kepentingan umum saudara-saudara, maka saudara-saudara tersebut di
atas yang mempunyai hak memilih, demi nama Tuhan wajib memilih seorang lainnya sebagai kustos.
Sesudah Sidang Pentekosta,
masing-masing minister dan kustos satu kali dalam tahun itu boleh juga
mengundang saudara-saudaranya untuk suatu sidang di dalam wilayahnya sendiri
bila mereka mau dan menganggap hal itu berfaedah.
Posting Komentar
Terima kasih atas Partisipasi Anda!